Polres Bengkulu Utara Bongkar Jaringan Sabu, Buruh Tani dan Bandar Ditangkap
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu digiring menuju sel tahanan--dok/KORANRB.ID
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap dari mana TA mendapatkan barang haram tersebut.
Diketahui, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
BACA JUGA:DPRD Sahkan LKPj 2024, Bupati Arie Siapkan Program Prioritas
BACA JUGA:Pasokan Tersendat, Solar dan Pertalite Sering Kosong di SPBU Arga Makmur
Selama periode Januari hingga April tahun ini, Polres Bengkulu Utara telah mengamankan sembilan tersangka kasus narkoba, di mana enam di antaranya berperan sebagai bandar.
Polisi juga masih mendalami apakah para bandar ini terkait dalam satu jaringan besar peredaran narkoba.
"Kita masih melakukan pengembangan termasuk jaringan mereka yang ada di wilayah Bengkulu Utara baik itu bandar maupun pengguna. Hal ini dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Bengkulu Utara," pungkas Kadek.
Sementara itu, MD mengaku menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai buruh tani, khususnya saat memanen kelapa sawit.
BACA JUGA:Olahraga Berat? Ini Alasan Pisang Jadi Camilan Recovery Ideal
BACA JUGA:Andalkan Ganda Putra dan Putri, Indonesia Bidik Kemenangan Krusial atas India di Piala Sudirman 2025
"Saya hanya gunakan untuk menambah tenaga sebelum bekerja, tapi saat ini saya menyesal," ujar MD dengan nada lirih.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


