Jaksa Sebut Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Diduga Gunakan Ancaman Jabatan untuk Dapatkan Dana Pilkada
Sidang perdana mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini masih terus bergulir.
Jaksa menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


