Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara, Giliran Kepala Sucofindo dan Direktur PT RSM Jadi Tersangka

Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara, Giliran Kepala Sucofindo dan Direktur PT RSM Jadi Tersangka

Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara, Giliran Kepala Sucofindo dan Direktur PT RSM Jadi Tersangka--Nova/rakyatbengkulu.com

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.

Proses pemeriksaan dilakukan intensif sejak pagi hari, Senin 28 Juli 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 23.40 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santoso dan Kepala Sucofindo Cabang Bengkulu, Imam Sumantri.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT RSM.

“Hari ini secara resmi kita tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pertambangan di PT Ratu Samban Mining, penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang intensif di ruang pemeriksan Kejati Bengkulu terhadap kedua saksi serta ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andrian.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa keduanya kini telah ditahan di Lapas Bentiring, Bengkulu.

BACA JUGA:Kartu Brizzi jadi Penolong Ampuh, Tak hanya untuk Bayar Tol Saldo Bisa Digunakan Bayar Listrik

BACA JUGA:Digerebek 'Ngamar' Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

“Penahanan dilakukan karena penyidik menemukan cukup bukti kuat atas dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar,” jelas Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait