2 Pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
2 Pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 malam.
Dua tersangka tersebut adalah Rieka Jayanti, mantan kasir, dan Heni Ferlina, mantan staf administrasi keuangan.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan terkait dana pensiun dan materai yang tidak disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:5 Ribu Orang Padati BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar, dan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Bengkulu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan menemukan adanya penyalahgunaan dana perusahaan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa
BACA JUGA:Wabup Mukomuko Buka Turnamen Futsal HUT RI ke-80, 48 Tim Siap Berlaga
“Kami menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp3 miliar, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, dan dimanipulasi. Kemudian mereka ingin mengembalikan uang tersebut, namun kedua tersangka ini sampai tanggal 11 Agustus 2025 sama sekali belum mengembalikan uang yang mereka gunakan,” kata Danang Prasetiyo.
Dalam penyidikan, Heni Ferlina disebut bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


