Awards Disway
HONDA

Pilu! Bocah 10 Tahun Hamil Akibat Ulah Bejat Ayah Kandung dan Kakak Tiri, Tes DNA Jadi Kunci

Pilu! Bocah 10 Tahun Hamil Akibat Ulah Bejat Ayah Kandung dan Kakak Tiri, Tes DNA Jadi Kunci

IS (42) saat diamankan polisi--Foto KORANRB.ID

Salah satu anak tiri inilah yang kemudian diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap Kuntum.

Fakta kehamilan korban pertama kali diketahui oleh bibinya pada tahun 2024, saat usia kandungan Kuntum mencapai lima bulan. 

Sebuah upaya untuk menutupi aib keluarga sempat dilakukan dengan menikahkan korban dengan kakak tirinya. 

Namun, dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Kuntum mengungkapkan bahwa ayah kandungnya adalah pelaku pertama kekerasan seksual yang dialaminya, disusul oleh kakak tirinya setelah mereka tinggal bersama.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kaur. 

BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Taman Merdeka Kota Manna Resmi Direlokasi ke Pantai Pasar Bawah

Saat ini, ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya. 

Sementara itu, kakak tiri korban masih berstatus saksi karena juga masih di bawah umur.

Untuk memastikan garis keturunan bayi yang dilahirkan Kuntum, tim penyidik Polres Kaur tengah menunggu hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. 

Hasil tes ini akan menjadi kunci untuk menentukan keterlibatan kakak tiri korban dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, mengingat statusnya sebagai ayah kandung yang memiliki kuasa penuh terhadap korban.

Menyikapi kasus ini, Kanit PPA Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kejadian ini hendaknya jadi pelajaran kita semua, kalau ada perbuatan serupa langsung lapor jangan didiamkan," tegas Ipda. Jelpimon, SH, M.K.M., menekankan bahwa hukum perlindungan anak bersifat mutlak dan tidak mengenal penyelesaian damai.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait