Langgar Perda Sampah, Pemkab Kepahiang Siap Berlakukan Denda hingga Rp500 Ribu
Bupati Zurdi Nata memantau langsung pemasangan plang imbauan larangan membuang sampah sembarangan di beberapa titik--Dok/KORANRB.ID
Kendaraan ini beroperasi secara periodik, mengangkut sampah dari rumah ke rumah di zona tertentu seperti RT atau gang, kemudian memindahkannya ke truk pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari sana, sampah akan langsung dibawa ke TPA di Seberang Musi.
Dengan sistem ini, Pemkab menargetkan sampah rumah tangga dapat diangkut setiap dua hingga tiga hari sekali.
Artinya, konsep Tempat Penampungan Sementara (TPS) di pojok-pojok pemukiman akan dihapus secara bertahap.
Langkah ini dinilai sebagai solusi menyeluruh yang menggabungkan pendekatan edukatif, teknis, dan sanksi tegas.
Selain memperbaiki tata kelola, Pemkab Kepahiang juga mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
BACA JUGA:Nelayan Bengkulu Tersenyum Lebar! Gubernur Helmi Hasan Jamin BBM Lancar, Pelabuhan Baru Siap
BACA JUGA:Lebih Dekat ke Enggano, Muara Pasar Bawah Disebut Cocok Jadi Pelabuhan Strategis!
Dengan regulasi yang kuat dan sistem kerja yang terstruktur, diharapkan wilayah Kepahiang dapat terbebas dari sampah liar dan menjadi contoh dalam penanganan lingkungan hidup yang lebih baik.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Berlakukan Perda Sampah, Pelanggar Ada Sanksi Denda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


