Satpol PP Mukomuko Tegaskan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 2025, yang 'Nakal' Bakal Dirazia
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi--Bayu/Rakyatbengkulu.com
“Tim kami sudah dibentuk untuk melakukan sosialisasi, serta pengecekan seluruh izin komponen usaha, termasuk penjualan minuman keras (Miras) di seluruh tempat hiburan karaoke,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


