Pemkab Mukomuko Percepat Pengisian Jabatan Kosong, Ini Penjelasan BKPSDM
Kantor Bupati Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Bahkan, nama-nama yang diusulkan untuk jabatan eselon III dan IV telah mendapat persetujuan dari BKN, dan saat ini hanya tinggal menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena ini terkait struktur pemerintahan daerah, tentu harus ada restu dari pusat. Apalagi sekarang ada tenggat waktu yang harus dipenuhi, yakni hingga tanggal 20 bulan ini,” jelasnya.
Haryanto juga menegaskan, pengisian jabatan ini bukan hanya untuk menutup kekosongan, tetapi menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja perangkat daerah.
BACA JUGA:Viral! Emak-Emak Gerebek Remaja di Ruang Kelas SD, Pesta Miras dan Dugaan Mesum Terekam Kamera
BACA JUGA:BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan
BKPSDM Mukomuko memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Proses ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas sebagai dasar utama dalam setiap tahapan seleksi.
Tujuannya, agar pejabat yang ditetapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak dan integritas untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Dengan adanya kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan publik, sehingga hal ini menjadi salah satu aspek yang diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


