Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram
Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 45,42 Gram--Bayu/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Ribuan Ternak di Bengkulu Terinfeksi Penyakit Ngorok, Ratusan Mati dan Dimusnahkan
BACA JUGA:Kejurprov PBSI Bengkulu 2025 Resmi Digelar, 232 Atlet Siap Bertanding
MH kedapatan membawa paket kotak bertuliskan “BALI CELL” yang berisi sabu seberat 45,42 gram.
Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar dan masih bujang.
"Dari ketiga tersangka tersebut, jumlah barang bukti yang tergolong besar terjadi pada kasus ketiga di tanggal 21 Agustus 2025, yang berhasil kita amankan dari tangan MH dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 45,42 gram," ungkapnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Medsos Heboh! Foto Menu Makan Gratis Diduga Jadi Pemicu Siswa Lebong Keracunan Beredar
BACA JUGA:Ikon Silat 60-an Bangkit! Panji Tengkorak Tayang di Bioskop Mulai 28 Agustus 2025
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami akan terus menekankan pengedaran narkoba di wilayah ini dengan tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas AKBP Riky.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


