Pemerintah Maksimalkan Teknologi dan Kolaborasi untuk Perangi Judi Online Secara Terpadu
Melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Pemerintah perkuat upaya pemberantasan judi online --Instagram/meutya_hafid
Ia menyoroti pentingnya tiga aspek utama dalam strategi ini:
1. Penegakan hukum yang tegas – Menutup celah regulasi serta meningkatkan efektivitas hukum agar pelaku judi online dapat ditindak dengan maksimal.
2. Pemblokiran akses situs ilegal – Menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi dan menutup situs judi daring yang beroperasi secara ilegal.
3. Peningkatan literasi digital masyarakat – Membangun kesadaran publik mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap aspek sosial maupun ekonomi.
BACA JUGA:Evaluasi Pejabat Pemprov, Gubernur Bengkulu Bakal Lakukan Mutasi
BACA JUGA:Bingung Menu Sahur? Simak Tips Memilih Hidangan Segar dan Bergizi untuk Hari Ini!
"Kita harus bertindak cepat dan tegas dengan regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang efektif untuk menutup celah peredaran judi online," tegas Wiranto.
Selain memberantas judi online, pertemuan tersebut juga membahas peningkatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah menyadari bahwa ancaman kejahatan digital tidak hanya berasal dari perjudian daring, tetapi juga dari kebocoran data serta serangan siber terhadap institusi nasional.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Terpercaya
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
BACA JUGA:Keistimewaan Air Kelapa untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Nutrisi Alami
BACA JUGA:Redakan Batuk dengan Bahan Alami, Gampang! Tenggorokan Bakal Lebih Nyaman
Pemerintah menggandeng perusahaan teknologi serta masyarakat untuk bersama-sama menangani ancaman di dunia maya.
"Dengan adanya langkah konkret melalui Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi, diharapkan keamanan digital Indonesia semakin kuat serta mampu menghadapi ancaman di dunia maya dengan lebih efektif," ujar Wiranto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


