Rp65 Juta per Bulan, Segini Gaji Baru Anggota DPR RI Usai Pemangkasan Fasilitas
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini harus menerima kenyataan gaji bersih mereka berkurang drastis.
Jika sebelumnya total penghasilan dengan berbagai tunjangan bisa menembus Rp100 juta hingga Rp230 juta per bulan, kini jumlah yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp65,6 juta.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat 5 September 2025 kemarin.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujarnya dikutip HARIAN DISWAY.
BACA JUGA:Indonesia Libas Taiwan 6-0, Kluivert Puji Mental Pemain Garuda
BACA JUGA:Ditarget Rampung 2027, SMA Garuda di Rejang Lebong Siap Jadi Pusat Pendidikan Modern
Pemangkasan itu tidak hanya mencakup tunjangan rumah dinas, tetapi juga fasilitas listrik, telepon, transportasi, dan komunikasi intensif.
Yang tersisa hanyalah gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.
Rincian take home pay terbaru anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp4,2 juta
- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
- Tunjangan anak: Rp168 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tambahan rutin lainnya
Membuat total penghasilan menjadi sekitar Rp65.595.730 per bulan.
BACA JUGA:Ditarget Rampung 2027, SMA Garuda di Rejang Lebong Siap Jadi Pusat Pendidikan Modern
BACA JUGA:Bocoran Zodiak Libra September Ini, Strategi di Balik Layar Justru Membawa Kemenangan
Meski masih jauh lebih tinggi dibanding rata-rata upah pekerja di Indonesia yang mana data BPS 2024 mencatat rata-rata gaji nasional hanya Rp3,2 juta per bulan, pemangkasan ini dinilai signifikan.
Bagi banyak masyarakat, penghasilan DPR masih sekitar 20 kali lipat lebih besar dari upah buruh formal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


