Awards Disway
HONDA

Nama Iryanka Aditia Kian Disorot dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

Nama Iryanka Aditia Kian Disorot dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

Nama Iryanka Aditia Kian Disorot dalam Kasus Korupsi Tambang Bengkulu--Foto KORANRB.ID

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka dari empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, serta suap. Nama-nama besar sudah terjerat, mulai dari Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, hingga Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Selain itu, ada pula Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.

Dalam kategori perintangan, penyidik juga menetapkan Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (kerabat Bebby Hussy) sebagai tersangka. 

Adapun tindak pidana pencucian uang menjerat Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas produksi tambang di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang merembet pada pelanggaran eksplorasi. 

Dari sana, penyidik menemukan aliran praktik suap, gratifikasi, hingga upaya menghalangi penyidikan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait