Awards Disway
HONDA

Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, JPU Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, JPU Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, JPU Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko--Dok/KORANRB.ID

Vonis tertinggi diterima mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan. 

Sementara itu, 6 terdakwa lainnya, termasuk mantan bendahara dan pejabat BLUD RSUD Mukomuko, mendapat vonis penjara antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan dengan denda serta kewajiban membayar uang pengganti yang relatif kecil dibandingkan kerugian negara.

BACA JUGA:Hubungan Kim Sanha dan Yoon Ju Won Terungkap di Depan Kang Hae Jun, Family By Choice Episode 13-14

BACA JUGA:Pecah Tangis Kim Sanha di Depan Kang Hae Jun Usai Obat Penenang Ditemukan dalam Family By Choice

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko mencapai Rp4,84 miliar. 

Namun, total uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa jauh dari nominal kerugian tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar JPU untuk mengajukan banding.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: JPU Banding Putusan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait