Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan
Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Skandal suap tambang di Bengkulu kian terbongkar.
Penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti aliran dana Rp 1 miliar dari pengusaha batu bara, Bebby Hussy, kepada Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan uang tersebut diakui langsung oleh Sunindyo.
Dari total suap, tersisa Rp 180 juta yang sudah ia titipkan ke penyidik untuk pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Galang Warga Jaga Kebersihan dan Percantik Wisata Pantai Panjang
“Tersangka Sunindyo telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima,” jelas Danang, Minggu (10/8).
Manipulasi Dokumen dan Hilangnya Reklamasi
Seharusnya inspektur tambang mengawasi Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, Sunindyo justru memanipulasi data agar RKAB disetujui.
Akibatnya, jaminan reklamasi tidak ada. Lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa pemulihan lingkungan.
“Ini jelas melanggar tupoksi. Tidak ada reklamasi berarti lingkungan rusak parah,” tegas Danang.
BACA JUGA:Hari Veteran Nasional di Bengkulu: Formasi Merah Putih Angka 80 Bikin Haru
BACA JUGA:Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


