Awards Disway
HONDA

Terima Pengembalian KN Tersangka Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp117 Juta

Terima Pengembalian KN Tersangka Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp117 Juta

Tersangka Korupsi Dana Bergulir Samisake Kembalikan Rp117 Juta--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial E, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BKM Maju Bersama.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-1614/L.7.10/FT.1/07/2025, tertanggal 17 Juli 2025. 

Dalam dokumen yang sama, Kejari Bengkulu menugaskan tim JPU untuk menangani proses penuntutan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Antrean BBM Mengular di Bengkulu Utara, Pemkab dan SPBU Soroti Dugaan Penimbunan

BACA JUGA:Harapan ke Tanah Suci Pupus, 13 Warga Tanjung Agung Palik Diduga Jadi Korban Travel Umroh Bodong

Tersangka E diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Samisake tahun anggaran 2013 yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim penyidik, total dana yang disalahgunakan mencapai Rp117.397.500.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tersangka telah menitipkan dana sebesar kerugian tersebut kepada kejaksaan.

“Bahwa dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara, tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp117.397.500 sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab hukum,” kata Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.

Penitipan dana tersebut diterima secara resmi oleh penuntut umum melalui Bendahara Penerima Kejari Bengkulu, dan disimpan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL). 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara, Giliran Kepala Sucofindo dan Direktur PT RSM Jadi Tersangka

BACA JUGA:BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

Dana ini termasuk dalam kategori Dana Titipan Perkara (PDT) yang akan digunakan sesuai kebutuhan proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait