Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Kerugian Negara di Kasus Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Kerugian Negara di Kasus Mega Mall dan PTM--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, kini penyidik menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat bukti perhitungan kerugian negara.
Langkah pelibatan KJPP dilakukan guna mengevaluasi kembali nilai aset bangunan Mega Mall dan PTM yang terlibat dalam perkara ini.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan potensi kerugian negara dihitung secara akurat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tertibkan Pajak dan Aset Kendaraan Dinas, Sasar Ribuan Unit Roda Dua dan Empat
“Benar, saat ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tengah melibatkan KJPP untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset bangunan yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Mega Mall dan PTM. Tujuannya adalah memastikan dan memantapkan perhitungan nilai kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis 31 Juli 2025.
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Ahmad Kanedi, tersangka lainnya mencakup mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Candra D Putra, dua pihak dari PT Dwisaha Selaras Abadi, serta Direktur Utama dan Komisaris PT Tigadi Lestari, yakni Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan.
Secara khusus, Heriadi dan Satriadi yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan, turut dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Berpulang, Jenazah Dimakamkan di Pesantren
BACA JUGA:Daging Bangkai Diduga Beredar di Pasaran, Distan: Cek Warna dan Tekstur Sebelum Membeli
Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


