Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam di Rutan KPK, Suarakan Keadilan dan Kritisi Penyalahgunaan Kekuasaan
Kondisi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama berada di Rutan KPK, termasuk praktik puasanya selama 36 jam tanpa makan dan minum.--Dok/antaranews.com
“Tanpa hukum yang berkeadilan, tidak ada kemakmuran. Dengan demikian, membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” tulis Hasto.
BACA JUGA:Tragis! Wanita di Lubuklinggau Dibunuh Kekasih karena Minta Diceraikan Istri Sah
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2025 Dimulai, 317 Pelajar Kota Bengkulu Ikut Tes Digital Serentak Nasional
Guntur pun berterima kasih kepada media yang hadir dalam persidangan Hasto, dan menegaskan bahwa semangat dalam surat tersebut merefleksikan garis perjuangan politik PDI Perjuangan.
Hasto sendiri telah ditahan KPK sejak Februari 2025, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi yang menjerat Harun Masiku. PDI Perjuangan konsisten menyebut penahanan Hasto mengandung muatan politis.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi dari penyitaan oleh penyidik KPK.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Atas tindakannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
BACA JUGA:Miris! DPR Desak RS Perketat Seleksi Tenaga Medis Usai Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Guntur Romli mengakhiri keterangannya dengan menegaskan bahwa suara Hasto dari balik tahanan bukan hanya soal politik, melainkan seruan moral atas kondisi hukum dan ekonomi bangsa.
“Seruan untuk memperkuat supremasi hukum dan solidaritas nasional menjadi titik tekan yang diharapkan mampu menggerakkan kesadaran kolektif bangsa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


