Buronan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Siap Sita Aset di Bali, Kalimantan, dan Jakarta
--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Setelah menyita 28 aset di Palembang, kini Kejati memburu aset para tersangka yang tersebar di tiga pulau: Bali, Kalimantan, dan Jawa (Jakarta).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik telah mengirim surat pemblokiran resmi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) di sejumlah wilayah. Langkah ini untuk mencegah perpindahan hak kepemilikan aset selama penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Bongkar Tambang! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka, Sinyal Akan Ada Aktor Lain
“Total ada lebih dari 50 aset, mulai dari rumah, tanah, hingga ruko, yang tersebar di Denpasar, Kalimantan, Medan, dan Jakarta. Seluruhnya sudah diblokir,” jelas Danang, Minggu (27/7/2025).
Aset-aset tersebut terkait dengan dua perusahaan yang masuk dalam pusaran kasus, yakni PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.
Namun, dari hasil pendalaman, hanya PT Tigadi Lestari yang tercatat masih memiliki aset aktif dan bernilai besar.
Selangkah Lagi Menuju Penyitaan
Menurut Danang, proses selanjutnya adalah penyitaan resmi yang akan dilakukan secara bertahap, menunggu penguatan bukti dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru SMA di Pulau Enggano Bakal Dapat Tunjangan Khusus dari Pemprov Bengkulu
“Blokir adalah langkah awal. Bila aset terbukti terhubung dengan aliran dana korupsi, maka akan langsung kami sita,” tambahnya.
Tak hanya bergerak dalam ranah hukum, Kejati Bengkulu juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai nilai pasar dari seluruh aset yang disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


