Kejati Bengkulu Temukan Potensi Kasus Korupsi Baru di Sektor Tambang Usai Sita Barang Bukti di Pelindo
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap potensi munculnya kasus korupsi baru di sektor pertambangan batu bara.
Hal ini terungkap setelah penyidik menyita sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu, KSOP dan PT Sucofindo.
Penyidikan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara oleh beberapa perusahaan.
Saat ini, Kejati Bengkulu masih fokus mendalami kasus yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, dan PT Inti Bara Perdana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah data dan fakta yang berpotensi membuka perkara baru.
“Peluang terbukanya perkara baru tentu ada, terutama berdasarkan hasil penggeledahan dan dokumen yang disita dari kantor Pelindo, KSOP, dan Sucofindo. Namun saat ini penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap bukti yang ada,” kata Ristianti pada Rabu, 23 Juli 2025.
Meskipun belum dapat memberikan detail terkait isi temuan, Ristianti menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik kini tengah menelusuri lebih jauh dokumen dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
“Kita masih perlu klarifikasi lanjutan terhadap beberapa pihak, termasuk dari Pelindo. Semua bergantung pada hasil pendalaman lanjutan penyidik,” tutupnya.
Penyidikan ini mendapat perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan dan pengangkutan batu bara di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


