Tiga Pemuda Bengkulu Utara Tertangkap Bawa Ganja, Akui Tertipu Bandar di Empat Lawang
Tiga Pemuda Bengkulu Utara Tertangkap Bawa Ganja, Akui Tertipu Bandar di Empat Lawang--Badri/rakyatbengkulu.com
Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan mereka di jalan lintas saat dalam perjalanan pulang.
"Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai pergerakan 2 orang yang diduga terlibat dalam pembelian narkotika dari luar daerah. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menghentikan mereka di jalan lintas dan menemukan barang bukti ganja saat penggeledahan," ungkap Kasat Narkoba Polres Kepahiang, IPTU Maulana, saat press release Jumat 2 Mei 2025.
Setelah mengamankan dua pelaku awal, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JL (45), yang juga diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov dan Pemkot Bengkulu Lakukan Tukar Hibah Aset, Dinsos dan DLH Akan Bertukar Lokasi
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Bengkulu Selatan Ramai Lagi, Tapi Nelayan Terkendala Muara Dangkal
Barang bukti berupa ganja kering ditemukan dalam tas milik salah satu tersangka.
Ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa jumlah ganja yang diterima tak sesuai dengan kesepakatan awal dengan si bandar.
"Pengakuan mereka memang cukup mengejutkan. Mereka merasa ditipu oleh si bandar karena barang yang diterima jauh dari kesepakatan awal. Tapi apapun alasannya, membawa dan menguasai narkotika tetap merupakan tindak pidana berat," tegas IPTU Maulana.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu sosok bandar yang disebut telah menipu ketiga tersangka tersebut.
Identitasnya sudah dikantongi dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi lintas kabupaten.
BACA JUGA:Roy Suryo Siap Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Balas Laporan dengan Tantangan Terbuka
BACA JUGA:Aksi Damai Hari Buruh Berujung Ricuh, Provokator Diduga Kelompok Anarko Diamankan Polisi
"Identitas bandar sudah dikantongi dan proses pengembangan sedang berlangsung untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika antar kabupaten tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


