Lima Tersangka Korupsi Tambang Ditetapkan, Izin Usaha Masih Aktif
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova/Rakyatbengkulu.com
Lima tersangka yang telah resmi ditetapkan adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).
Penetapan kelima tersangka dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar Prioritas Sekolah Unggul Garuda, 20 Hektare Lahan di Rejang Lebong Disiapkan
BACA JUGA:Pria Teluk Sepang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Simpan Ganja di Bawah Kasur dan Gudang
Saat ini, mereka telah ditahan di empat lokasi berbeda untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan akan munculnya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Ya kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tapi untuk sekarang belum bisa kami jelaskan karena penyidik masih berproses,” ungkap Danang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejati Bengkulu memastikan bahwa kegiatan tambang dari perusahaan yang terlibat tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


