Awards Disway
HONDA

Lima Tersangka Korupsi Tambang Ditetapkan, Izin Usaha Masih Aktif

Lima Tersangka Korupsi Tambang Ditetapkan, Izin Usaha Masih Aktif

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor produksi dan eksplorasi tambang batu bara Bengkulu terus berjalan intensif. 

Lima orang petinggi dari dua perusahaan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Meski begitu, aktivitas operasional perusahaan tambang yang terlibat masih terus berlangsung, karena status izin usaha mereka hingga kini masih aktif secara hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan-perusahaan tersebut memang masih tercatat aktif dan sah secara administratif. Ia menegaskan bahwa tidak semua IUP telah kadaluarsa.

BACA JUGA:Spanyol Ukir Sejarah Baru, Tantang Inggris di Final Euro Putri 2025 dan Buru Treble Bergengsi

BACA JUGA:PTP Bengkulu Kembali Aktif, Siap Dongkrak Roda Logistik dan Ekonomi Kawasan Barat Sumatera

“Kalau bicara soal IUP, ada yang sudah selesai di tahun 2022, dan ada juga yang sampai 2026. Artinya, sekarang masih hidup kan? Masih berlaku,” jelas Danang pada Kamis 24 Juli 2025.

Danang menambahkan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada tindakan penyalahgunaan kewenangan dan perolehan hasil tambang secara ilegal oleh sejumlah pihak di dalam perusahaan. 

Tindak pidana yang disangkakan berbeda dengan pelanggaran pidana umum di sektor pertambangan, karena menyangkut unsur korupsi dan pelanggaran prosedur dalam proses eksplorasi.

“Tipikor itu beda dengan perkara pidana umum di pertambangan. Kami fokus pada adanya perbuatan melawan hukum, khususnya saat proses eksplorasi yang dilakukan tanpa perolehan sah. Ini berlangsung sejak 2022 sampai 2023, meskipun IUP perusahaan sejak 2011,” tambahnya.

BACA JUGA:15 Jamu Herbal Ternyata Berbahaya, BPOM Bengkulu Temukan Bahan Kimia Obat Mematikan

BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar Prioritas Sekolah Unggul Garuda, 20 Hektare Lahan di Rejang Lebong Disiapkan

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu mengungkap adanya praktik penambangan dan distribusi batu bara yang tidak melalui mekanisme legal, namun tetap menghasilkan keuntungan pribadi bagi sejumlah individu. 

Praktik tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait