Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah hingga Emas 2,5 Kg dari Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah hingga Emas 2,5 Kg dari Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Sita Mobil Mewah hingga Emas 2,5 Kg dari Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara--Nova/Rakyatbengkulu.com

Penyitaan juga meluas ke dalam rumah tersangka, di mana penyidik menyita 25 unit perabotan dan barang elektronik, termasuk tiga set sofa, lima unit televisi berbagai merek, dua kulkas, satu set meja rapat, 13 unit AC merek Sharp, printer Epson, dispenser, set meja kerja, stik biliar bermerek Predator, dua akuarium, dan beberapa lemari.

Dari barang berharga, tim penyidik menyita satu set kalung dan gelang mutiara, emas logam mulia seberat 2,5 kilogram, gelang emas putih dan dua cincin permata, satu bandul kalung emas besar, serta ikat pinggang bermerek Gucci dari rumah Saskya Hussy.

Tak hanya itu, dari unsur koleksi seni dan hiasan, penyidik juga menemukan dan mengamankan dua patung kecil berbahan emas, yang masing-masing menyerupai sosok Buddha dan seekor gajah.

Selain aset fisik, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp90 juta dalam pecahan Rp100 ribu saat penggeledahan berlangsung.

Terkait kasus ini, lima orang pimpinan perusahaan tambang batu bara telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 23 Juli 2025 pukul 19.00 WIB. 

BACA JUGA:Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan, Warga Mukomuko Ditangkap Usai Jual Sabu ke Petugas

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sumur Dewa Diamankan Akibat Aksi Pembakaran Rumah

Kelimanya kini telah ditahan di empat lokasi berbeda demi memperlancar proses penyidikan.

Kelima tersangka adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 dan 3 dari undang-undang yang sama.

Pihak Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses pelacakan aset para tersangka masih berlangsung, dan tak menutup kemungkinan akan ada penyitaan lanjutan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait