Terima Pengembalian KN Tersangka Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp117 Juta
Tersangka Korupsi Dana Bergulir Samisake Kembalikan Rp117 Juta--Ist/Rakyatbengkulu.com
“Bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Wisdom.
Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap praktik penyimpangan dana publik, khususnya program bantuan bergulir yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


