ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi: Sudah Ditahan
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berinisial LI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status hukum terhadap LI dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu.
Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LI sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pembunuhan Atasan di Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu, Pelaku Warga Tangerang
BACA JUGA:Parade Paralayang hingga Karnaval Budaya Bakal Meriahkan HUT ke-80 RI di Rejang Lebong
“Bahwa benar yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan karena keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencabulan,”
ujar Ipda Eko pada Senin 4 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025, saat tersangka LI diduga menjemput korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Diduga, aksi tak senonoh dilakukan oleh LI setelah menjemput korban di kawasan Jalan Danau, Kelurahan Dusun Bedar, Kota Bengkulu.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ribuan Rumah Tak Layak di Bengkulu Utara Terbengkalai, Program Bedah Rumah Baru Sentuh 8 Unit
Penyidik Unit PPA segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan LI sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


