Awards Disway
HONDA

ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi: Sudah Ditahan

ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi: Sudah Ditahan

KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono--Nova/Rakyatbengkulu.com

Atas perbuatannya, tersangka LI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait