ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi: Sudah Ditahan
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono--Nova/Rakyatbengkulu.com
Atas perbuatannya, tersangka LI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


