Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika
Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika--Foto KORANRB.ID
Kasus ketiga terjadi di Kota Bengkulu pada awal Agustus 2025. Petugas menyita dua paket sabu dengan total 16,58 gram, dan sebanyak 15,87 gram dimusnahkan setelah pemeriksaan laboratorium serta pengambilan sampel untuk persidangan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara memasukkannya ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut. Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset.
Proses ini dilakukan di hadapan saksi-saksi resmi, termasuk perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan para tersangka atau kuasa hukumnya.
Yudha menegaskan, langkah ini tidak hanya sebatas menjalankan prosedur hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tidak akan kembali beredar dan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman," tutupnya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Ditresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu 41,91 Gram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


