Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika
Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 41,91 gram sabu dari tiga kasus berbeda dimusnahkan, hasil ungkap kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan pengamanan ketat.
Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan, mulai dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penasihat hukum, hingga para tersangka.
BACA JUGA:Kasus Dana Desa Rindu Hati, Mantan Bendahara Menyusul Jadi Tersangka
BACA JUGA:Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi
Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry W, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Kita melakukan pemusnahan dengan barang bukti sabu berdasarkan tiga kasus yang sudah diungkap beberapa waktu yang lalu, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah pemusnahan," ungkap Yudha.
Kasus pertama terjadi pada 17 Juli 2025 di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dengan tersangka RJ.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 16,58 gram. Setelah sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, 15,87 gram sisanya dimusnahkan.
Kasus kedua terungkap pada 22 Juli 2025 di pinggir Jalan Raya Desa Simpang Beliti, Kecamatan Bindurang, Kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti sabu dari tersangka DI memiliki berat 9,75 gram, dan 9,57 gram di antaranya langsung dimusnahkan setelah melalui pemeriksaan.
BACA JUGA:Lewat BRILink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


