Kredit Fiktif Rp5 Miliar Perbankan di Lebong, Kejati Bengkulu Terima SPDP Baru
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Deni Agustian, SH, MH,--Foto KORANRB.ID
Dan, kredit fiktif, identitas nasabah dipakai tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, sementara dana yang cair digunakan bagi kepentingan pribadi.
Padahal, sesuai aturan perbankan, setiap pengajuan kredit harus melalui rapat tim komite serta disertai dokumen persyaratan lengkap dan sah sebelum pencairan.
Akibat praktik ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
BACA JUGA:Mengenal Mulyatman, Sosok Pemimpin Desa Mekar Jaya dengan Latar Belakang Sederhana
BACA JUGA:Putusan Belum Inkracht, Rohidin Mersyah Masih Punya Waktu Ajukan Banding
Angka tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar.
Arif menegaskan, pihak Kejati kini menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polda Bengkulu.
“Kita menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama,” tutup Arif.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sektor perbankan yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah, namun justru dijadikan ladang kejahatan keuangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dugaan Kredit Fiktif di Lebong, Kejati Bengkulu Terima SPDP Baru, Ini Inisial Tersangkanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


