Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar
Dua Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1 Miliar--Foto KORANRB.ID
Jaksa menilai keduanya memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, menyalahgunakan jabatan dan tidak mengembalikan kerugian negara.
Khusus bagi Firmansyah, jaksa menambahkan catatan buruk karena ia sempat melarikan diri dan menggunakan uang desa untuk judi.
Meski demikian, kedua terdakwa masih punya kesempatan membela diri.
Penasihat hukum mereka menyatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
BACA JUGA:Bengkulu Dorong Kemandirian Pangan, Mentan Tegaskan Komitmen Dukungan
BACA JUGA:Balita Asal Seluma Berangsur Pulih, Pemerintah Siapkan Rumah Baru Layak Huni
“Kita akan siapkan pembelaan, deretan hal meringankan akan kita uraikan dalam pembelaan tersebut,” kata Penasehat Hukum Supran, Etty SH.
Sementara Penasehat Hukum Firmansyah, Widiya Timur SH, MH, juga menegaskan hal serupa.
“Kita akan siapkan pembelaan, deretan hal meringankan akan kita uraikan dalam pembelaan tersebut,” tutupnya.
Dengan tuntutan cukup berat ini, publik menunggu apakah majelis hakim akan sejalan dengan jaksa atau memberi putusan yang berbeda pada kedua mantan kades tersebut.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih, 2 Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


