Awards Disway
HONDA

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu--Foto KORANRB.ID

Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Usai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Kalau melihat dari dakwaan secara formil itu sudah cukup, namun jika melihat dari segi materil, banyak yang harus dibuktikan dalam persidangan dengan agenda pembuktian nantinya,” ujar Sopian.

BACA JUGA:Penting! Simak Panduan Membeli Sepatu Asics Sesuai Gaya Lari Anda

BACA JUGA:Disperindagkop Mukomuko Jemput Bola untuk Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih

Ia menilai bahwa persoalan utama dalam kasus ini adalah soal proporsi kerugian negara yang dianggap belum sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

 “Pertama, kita soroti perihal kerugian negara, di mana klien kami itu dianggap memiliki kerugian sama padahal jabatan dan kedudukan mereka sangat berbeda. Hal itu akan kami buktikan di muka persidangan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Kaur karena melibatkan sejumlah mantan pejabat penting di lingkungan DPRD. 

Publik kini menantikan sejauh mana fakta-fakta akan terungkap dalam proses pembuktian di sidang lanjutan.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari internal Setwan serta auditor keuangan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah itu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait