Dari Rp17 Ribu Turun ke HET, Satgas PHB Temukan Harga Beras Mulai Normal
Dari Rp17 Ribu Turun ke HET, Satgas PHB Temukan Harga Beras Mulai Normal--Ist/Rakyatbengkulu.com
Sementara stok baru sudah menyesuaikan dengan HET resmi.
HET sendiri diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan itu, untuk wilayah Zona II Bengkulu, harga maksimal ditetapkan beras medium Rp 14.000/kg dan beras premium Rp 15.400/kg.
Dengan terkendalinya harga beras di pasaran, masyarakat diharapkan mulai merasakan efek positif dari pengawasan yang dilakukan aparat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


