Awards Disway
HONDA

V 5AWIT Diduga Kurang Isi, Polda Bengkulu Bongkar Modus Produksi Nakal Kasus Minyak Goreng Kurang Takaran

V 5AWIT Diduga Kurang Isi, Polda Bengkulu Bongkar Modus Produksi Nakal Kasus Minyak Goreng Kurang Takaran

V 5AWIT Diduga Kurang Isi, Polda Bengkulu Bongkar Modus Produksi Nakal Kasus Minyak Goreng Kurang Takaran--Ist/Rakyatbengkulu.com

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta sejumlah dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait