HONDA

Meninggal, CPNS Terima Pensiun

Meninggal, CPNS Terima Pensiun

 

TUBEI, rakyatbengkulu.com - Dari 9 8 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong formasi 2019, 1 diantaranya meninggal dunia .

Adalah Nuri Utami, S.Pd.I formasi guru Pendidikan Agama Islam di SDN 33 Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tunjangan pensiun atas almarhumah tetap akan dibayarkan.

‘’Kami sudah meminta suami CPNS yang meninggal itu segera mengurus berkas tunjangan pensiun janda.

Nantinya uang pensiun dari almarhumah akan dibayarkan kepada keluarga yang secara hukum berhak menerimanya,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. BACA JUGA: Geger Pengangkatan CPNS dari Honorer, BKN Beri Penjelasan

Tetap diberikannya tunjangan pensiun kepada Nuri, versi Apedo, karena CPNS 2019 yang lulus dalam seleksi yang digelar 2020 itu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepegawaian tahun 2021.

 BACA JUGA: Hati-hati Melintas di Sini, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan 

Secara administrasi, Nuri tinggal menunggu diangkat sebagai PNS seratus persen melalui Surat Keputusan (SK) bupati.

‘’Mudah-mudahan dengan tetap dibayarkannya tunjangan pensiun kepada CPNS yang meninggal, bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,’’ demikian Apedo. (sca)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: