HONDA

Pabrik Sawit Diberi Surat Teguran, Mudah-mudahan Efektif

Pabrik Sawit Diberi Surat Teguran, Mudah-mudahan Efektif

Salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Bengkulu Tengah.foto: JERI/RBonline--

BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di wilayah Benteng.

Surat teguran ini dilayangkan untuk menindaklanjuti surat yang diberikan Gubernur Bengkulu. Kepala Distan Benteng, Endang Sumantri, SH, MH melalui Kabid Perkebunan, Silvia Atmareta S.TP menjelaskan surat dari Pemprov itu sudah masuk ke Bupati.

Selanjutnya tinggal menunggu disposisi surat tersebut ke Kepala Distan. Apabila sudah didisposisi, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk membuat surat teguran dan melayangkan kepada empat PKS yang ada di Benteng.

BACA JUGA: 100 Ha Sawah sudah Alih Fungsi, Mayoritas jadi Kebun Sawit

“Dalam surat dari Pemprov tersebut, kami diminta untuk menegur semua PKS yang ada di Kabupaten Benteng melalui surat teguran," katanya.

"Salah satu poinnya memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah ditetapkan Pemprov,” jelasnya.

Dalam penetapan harga TBS kelapa sawit yakni Rp 1.942 untuk harga tertinggi, harga toleransi atau terendah sebesar Rp 1.845. Dengan adanya surat teguran ini, ia berharap semua PKS di Benteng bisa mematuhi ketetapan tersebut.

Ia menambahkan jika surat teguran sudah dilayangkan, maka PKS akan terancam disanksi hingga pencabutan izin operasi jika teguran tersebut tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:Harga Sawit Anjlok, Senator Satu Ini Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO Dalam Negeri

“Sebenarnya tanpa diberikan sanksi pemberhentian sementara, PKS juga sudah berhenti operasi sementara karena tangki penampungan dan tangki timbun mereka sudah penuh.

Dari empat PKS yang ada di Benteng, kondisi beroperasi dalam kategori normal hanya PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT).

Sedangkan PT. Agra Sawitindo, PT. Cahaya Sawit Lestari (CSL) dan PT. Palma Mas Sejati (PMS) belum beroperasi secara normal,” terang Atmareta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

"
"