HONDA

PNS Pindah KTP Terus Bertambah, Dukcapil Lebong sudah Terbitkan 171 SKPWNI

PNS Pindah KTP Terus Bertambah, Dukcapil Lebong sudah Terbitkan 171 SKPWNI

PNS Kabupaten Lebong. foto: dok rb--

 

LEBONG UTARA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pascadiwajibkannya seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebong berdomisili di Lebong, jumlah penduduk Kabupaten Lebong bertambah.

Hingga, 30 Juni 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 171 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonedia (SKPWNI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan, rata - rata PNS yang mengurus pindah domisili itu dari kalangan tenaga kesehatan. Paling banyak PNS di Puskesmas Rimbo Pengadang, PNS Puskesmas Bingin Kuning dan PNS Puskesmas Lebong Selatan.

''Itu sesuai pengajuan yang kami terima terhitung 9 Juni hingga 17 Juni,'' kata Budi.

BACA JUGA: Kontroversi, Pemkab Tolak Bayar TPP ASN Tak ber KTP Lebong

 Diakuinya, pengajuan pindah domisili para PNS masih berpotensi terus bertambah. Soalnya terdata lebih 300 PNS Lebong masih tercatat sebagai warga di luar Lebong.

''Untuk sementara ini kami baru bisa melayani perubahan data KTP masing-masing PNS nya dulu, untuk KK (kartu keluarga, red) dan KTP anggota keluarga kami masih menunggu petunjuk dari Pemkab Lebong dan Kemendagri (kementerian dalam negeri, red),'' terang Budi.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, Pemkab Lebong tidak akan membayarkan TPP bagi PNS yang tidak berdomisili di Lebong.

BACA JUGA: Rebutan Kursi Bawaslu Provinsi, 57 Calon Siap Tarung, Ini Daftarnya

Itu sesuai Surat Edaran Bupati Lebong Nomor 470/366/Dukpil/VI/2022 yang diterbitkan Rabu (8/6). ''Intinya seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah, red) diminta seluruh PNS di lingkungan kerjanya ber KTP Lebong,'' tukas Mustarani.

 Tidak hanya kepada PNS, Mustarani menegaskan bahwa aturan itu juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT). Pemkab Lebong tidak akan membayarkan gaji THLT yang tidak berdomisili di Lebong sesuai kartu identitas yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: