HONDA

Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun

Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun

Sidang tuntutan dua terdakwa korupsi BOS afirmasi Seluma saat menjalani persidangan, Selasa (12/7/2022).--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma pada 2020, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (12/7/2022).

Dua terdakwa tersebut yakni Emzaili Hambali beserta menantunya Filya Yudianti Asmara yang merupakan karyawan perusahaan swasta. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan berbeda.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS Seluma Segera Disidangkan

Untuk terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp582.140.473 (yang sudah dikembalikan).

Kemudian denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng

"Hal yang memberatkan untuk terdakwa Emzaili merupakan PNS dan tidak diperbolehkan untuk mengerjakan program tersebut," sampai JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari kepada rakyatbengkulu.disway.id.

"Sementara terdakwa Filya ikut terlibat dan tidak begitu kooperatif," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: