HONDA

Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur

Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur

ilustrasi --

 

KOTA MANNA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID –  BR (15), masih berstatus pelajar di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus berurusan dengan polisi.

Modus numpang menginap hingga dipersilahkan tidur di ruang tamu, diam-diam ia malah menyelinap masuk ke kamar tidur.

Ia dilaporkan, coba mencabuli Kembang (14),_ nama samaran juga berstatus pelajar  di salah satu kedai Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit PPA Aipda Ezi Suziandi, (18/7) mengatakan BR sudah diamankan oleh Tim Opsnal Totaici.

BACA JUGA:  TKI Cari Keberadaan Anak Gadisnya: 'Pulanglah Nak, Ibu Rindu'

"Pengakuan tersangka yang masih di bawah umur ini baru satu kali. Tersangka ini mengklaim perbuatannya dilakukan suka sama suka," kata Ezi.

Namun, lantaran proses laporan sudah masuk dilakukan penyelidikan oleh unit PPA dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari laporan pihak keluarga diketahui, BR menjalankan aksinya pada Rabu (13/7) lalu. Saat itu, BR mampir hingga menginap di kedai milik korban. BR beralasan butuh tempat menginap, karena di rumah lagi ada masalah keluarga.

Korban pun mempersilakan, BR dengan syarat tidur di ruang tamu.

Rupanya, kesempatan inilah dimanfaatkan tersangka melakukan kegiatan cabul.  Diam - diam, BR menyelinap masuk ke kamar korban. Saat itu juga tersangka melakukan pencabulan pukul 02.30 WIB dinihari.

BACA JUGA: Telusuri Indikasi Korban Kakek Cabul Lain

Naas bagi tersangka, aksinya berhasil dipergoki keluarga korban. Saat itu juga tersangka berdalih siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Akan tetapi pihak keluarga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres BS. 

Dalam perkara ini, tersangka dikenai pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 5 tahun(tek)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: