HONDA

Telusuri Indikasi Korban Kakek Cabul Lain

Telusuri Indikasi Korban Kakek Cabul Lain

Kakek berinisial PA (83), warga Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara ini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabul terhadap 2 anak di bawah umur.--Shandy/rakyatbengkulu.disway.id

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – Polsek Ketahun Bengkulu Utara (BU) sudah menahan Kakek Pa (83) warga Kecamatan Ketahun. Ia ditahan lantaran disangka melakukan pencabulan pada dua anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya.

Kapolres BU AKBP. Andy P. Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Ketahun Ipda. Dillia Pria Firmawan, S.Tk mengatakan, jika sejauh ini tersangka hanya mengakui melakukan pencabulan pada dua anak tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan.

“Kita melakukan pengembangan karena, semula hanya ada satu laporan dan ternyata muncul dua korban saat ini,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:Uang 'Tutup Mulut' Rp 5 Ribu dari Kakek Cabul

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain kasus pencabulan tersebut. Apalagi memang di sekitar kediaman tersangka dan korban memang banyak anak kecil yang kerap bermain di sekitar rumah.

“Maka kita berkoordinasi dengan orangtua dan mengumpulkan informasi apakah memang ada anak lain yang memang dicurigai pernah dekat dengan sang kakek,” pungkas Kapolsek.

Dari penyidikan sementara diketahui jika tersangka ini melakukan pencabulan dengan menggerayangi kedua korbannya. Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 82 (1) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: