HONDA

MK Tolak Legalitas Ganja untuk Medis

MK Tolak Legalitas Ganja untuk Medis

Tanaman ganja. Foto; Wikipedia --

JAKARTA,RAKYATBENGKULU.DIAWAY.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), terkait legalisasi ganja medis untuk kesehatan yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring, Rabu, 20 Juli 2022.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara, dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

BACA JUGA: Polri Buka Pintu Permintaan Otopsi Ulang

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. 

Legalitas penerapan ganja di tanah air terus menimbulkan pro dan kontra.

Banyak yang menolak dengan sederet argumennya, namun tak sedikit pula sepakat dengan alasan medis. 

Dasar penolakan tentu saja, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin