HONDA

Dana Hibah Pilkada Kaur 'Disunat' dari Kegiatan Ini

Dana Hibah Pilkada Kaur 'Disunat' dari Kegiatan Ini

Kegiatan pengeledahan dan penyitaan dokumen di KPUD Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, dan saat ini berlanjut dengan pemangilan saksi.--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU –  Potensi kerugian negara pada penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Kaur, untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 mencapai Rp 540.274.600.

Dari mana saja dana hibah KPU Kaur "disunat", hingga menimbulkan potensi kerugian negara?  Dari hitungan sementara,  angka di atas  berasal dari selisih   beberapa kegiatan.

Yakni, dana Bimtek  Rp 524 juta dengan terealisasi hanya Rp 346 juta, ada selisih Rp 178 juta.  Kemudian dari pengadaan barang cetakan dengan anggaran Rp 143 juta, realisasi  Rp 100 juta.

Di sini, ada selisih Rp 43 juta. 

Kemudian, biaya perlengkapan perhitungan lainya, dengan anggaran Rp 399 juta realisasinya Rp 258 juta. Ada selisih Rp 141 juta.

BACA JUGA: Dari Sini, jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Mark Up Dana Pilkada KPU Kaur

Lalu, honor pengelola Rp 406 juta, realisasi Rp 345 juta ada selisih  Rp 60 juta. Sewa kendaraan operasional Rp 487 juta realisasinya Rp 406 juta ada selisih Rp 80 juta.

"Terkait Kerugian Negara (KN) yang lainnya masih dalam perhitungan kami. Perlu ditekankan KN ini tidak mungkin mengecil, membesar bisa jadi,” sampai  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, M Yunus, SH, MH

Dijelaskan pula, item kegiatan yang sedang dilakukan perhitungan yaitu, perjalanan dinas dengan anggaran Rp 2,4 miliar, Distribusi PP dengan anggaran Rp 235 juta, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

BACA JUGA: Kado HUT Adhyaksa: Dua Petinggi KPU Kaur Kenakan Rompi Oranye

Diketahui, berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah Kabupaten Kaur dengan KPU Kaur NO 415/67 tahun 2019 No 01/HM031NPHD1704/KPU 2019, Kabupaten Kaur mendapat hibah Rp 25 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, dari seluruh anggaran dana hibah tersebut terdapat selisih antara Rencana Kerja Anggaran (RKA) November 2020 dengan realisasinya.

Sebelumnya, (22/7) Kejari telah menahan dua tersangka dana hibah KPU Kaur.

BACA JUGA: Dihempas Badai, 3 Nyawa Nelayan Kaur Nyaris Melayang

Yakni, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial UG.

Untuk tahapan perhitungan nantinya, akan dilakukan pertimbangan terlebih dahulu apakah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) atau internal penyidik sendiri.

Untuk jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kurang lebih sudah 41 orang kemudian 167 item dokumen yang telah disita. 

Berdasarkan dua alat bukti tersebut kedua tersangka ini melanggar peraturan perundang-undangan antara lain, UU NO 17 2013, Tentang Keuangan Negara, UU NO 1 2004 dan masih ada sembilan lagi UU yang dilanggar kedua tersangka.

BACA JUGA: Emak-emak Pengrusak Kantor Pamor Ganda Tetap Ditahan, Polisi Tolak Penangguhan

Kemudian dari nominal kerugian negara tersebut kedua tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 hurup b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU NO 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: