HONDA

Cair Rp300 Juta Cicilan Hingga 15 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Pinjaman KSP Nusantara untuk Pensiunan

Cair Rp300 Juta Cicilan Hingga 15 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Pinjaman KSP Nusantara untuk Pensiunan

Ini syarat dan ketentuan pinjaman KSP Nusantara untuk pensiunan, cair Rp300 juta cicilan hingga 15 tahun.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pada saat ini terdapat banyak sekali perusahaan yang menawarkan produk pembiayaan ataupun pinjaman kepada masyarakat. Salah satunya ialah Koperasi Simpan Pinjam Nusantara atau KSP Nusantara.

KSP Nusantara ini memberikan pinjaman dengan plafon maksimal sampai Rp300.000.000 dalam jangka waktu angsuran maksimalnya sampai 15 tahun.

Produk yang bernama Pinjaman Oren oleh KOPNUSPOS ini menawarkan suku bunga yang ringan untuk para pensiunan di tanah air.

Melalui situs https://kopnuspos.com/pinjaman-oren/, para pensiunan yang ingin mengajukan pinjaman Oren KOPNUSPOS ini dapat mempersiapkan persyaratan dan juga dokumen-dokumen pengajuan seperti berikut ini:

BACA JUGA:Tabel Angsuran dan Bunga Pinjaman SPinjam dengan Limit Rp1 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuan

1. Memiliki SK Pensiun (Asli).

2. Memiliki Kartu Identitas Pensiun ( Karip/Buku Asbri).

3. Berumur ketika jangka waktu kredit berakhir maksimal 83 tahun.

4. FC KTP suami/istri, surat nikah, kartu keluarga & NPWP

Untuk Calon debitur ini diberikan keringanan bebas biaya administrasi pada saat mengajukan pinjaman Oren KOPNUSPOS. Sedangkan biaya provisi dari pembiayaan adalah sebesar 3,1 persen dari plafon dan juga asuransi jiwa.

Adapun tata cara pengajuan pinjaman Oren KOPNUSPOS untuk para pensiun supaya dapat kredit sampai Rp300.000.000 dengan jangka waktu angsuran sampai 15 tahun, antara lain:

BACA JUGA:Apakah Bisa Meminjam Uang di SPinjam Lebih dari Satu Pinjaman? Ini Panduan Lengkapnya

1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui link https://kopnuspos.com/simulasi-pinjaman/.

2. Selanjutnya pihak Admin akan menghubungi calon debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: