PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Setelah verifikasi, manfaat JKP dapat dicairkan untuk membantu peserta selama periode kehilangan pekerjaan mereka.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta penerima JKP. Beberapa di antaranya adalah:
- Peserta Mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 pasal 19 ayat 1) pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut :
BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Lahir Hari Sabtu, Sang Pemegang Spiritual dan Cakra Mahkota Bumi
a. Mengundurkan diri
b. Cacat total tetap
c. Pensiun atau
d. Meninggal dunia
- Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuaran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK
- Peserta berkeinginan bekerja kembali
Pastikan untuk memeriksa syarat-syarat dan ketentuan lengkapnya di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkonsultasi di kantor cabang terdekat guna mendapatkan panduan yang lebih rinci.
Jangan biarkan PHK membuat Anda cemas. JKP dari BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang tersedia untuk membantu melindungi stabilitas keuangan Anda jika Anda menghadapi PHK.
BACA JUGA:Parah! Inilah Deretan Shio yang Terkenal Paling Pelit, Perhitungannya Minta Ampuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: