Ajukan Pensiun Dini, Segini Besaran Uang Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta

Segini besaran uang pesangon yang diterima karyawan swasta bila ajukan pensiun dini.--Foto: Ilustrasi freepik.com/ tirachardz
3. Karyawan mengajukan surat permohonan untuk pensiun dini, dan telah mendapat persetujuan dari manajemen.
4. Karyawan melengkapi persyaratan administratif yang sesuai berdasarkan dengan ketentuan perusahaan.
BACA JUGA:PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
Untuk persyaratan administratif berupa surat permohonan pensiun, surat nikah, surat keterangan status pernikahan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, pas foto berukuran 3x4, dan surat keterangan daftar keluarga.
Untuk perhitungan pesangon pensiun dini karyawan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2), antara lain:
a. Untuk masa kerja karyawan yang kurang dari 1 tahun, akan menerima pesangon pensiun setara 1 bulan upah.
b. Untuk masa kerja karyawan minimal 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun, akan menerima pesangon pensiun setara 2 bulan upah.
c. Untuk masa kerja minimal 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, akan menerima uang pesangon setara 3 bulan upah.
BACA JUGA:3 Weton Ini Dilindungi Khodam Harimau, Sosoknya Kuat dan Punya Aura Mengancam, Ini Keistimewaannya
Misalnya gaji yang kamu dapat Rp3 juta dengan masa kerja 15 tahun pada suatu perusahaan, maka untuk perhitungan pesangonnya :
Gaji : Rp.3 juta
Masa kerja 15 tahun : 9 x Rp3 juta = Rp27 juta
(Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 soal PHK maka berhak atas 9 bulan gaji).
PHK karena pensiun : 1,75 x Rp27 juta = Rp47,25 juta.
Selain itu pensiun dini juga dapat menghitung uang penghargaan masa kerja dan juga uang pengganti hak kalau ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: