HONDA

Tersangka BTT ! Berbondong-bondong Ingin Kembalikan KN, Berharap Penangguhan

Tersangka BTT ! Berbondong-bondong Ingin Kembalikan KN, Berharap Penangguhan

Dede Frestien, SH, MH, selaku Penasihat Hukum (PH) dua tersangka CP dan SE --LUBIS/RB

BPKP Perwakilan Bengkulu yang mengaudit kasus ini menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih, dari anggaran Rp 3,8 miliar yang dikelola BPBD Seluma.

BACA JUGA:Dana Hibah Pilwakot, Besaran Belum Ada Titik Temu, Pemkot Ngotot di Angka Rp 31,5 Miliar

Dalam rilis resmi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang digelar Senin (16/10). Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi PS. Kasubdit Tipidkor Kompol. Khoiril Akbar   dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto menyampaikan, kasus yang menyeret 12 tersangka ini lantaran adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume.

BACA JUGA:Mudah Dapatkan Pekerjaan, Inilah 3 Weton yang Rezekinya Selalu Mengalir Deras

2 tersangka dari PNS, sisanya 10 tersangka ada direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya. Mereka yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi AJ, Direktur CV. Permata Group SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi CP dan Direktur CV. Defira SU.

BACA JUGA:Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik’

Diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. Dengan ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Update Stok Darah di Kota Bengkulu! UDD PMI Provinsi Kosong, UTD Kota Hanya Stok 69 Kantong

KN Rp 1,8 miliar timbul dari 8 item proyek dan 1 pengawasan dalam kasus ini. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta, pembangunan pelapis tebing jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta, pembangunan pelapis tebing jalan kantor bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 juta.

BACA JUGA:Prediksi Keberuntungan Bisnis di Tahun Naga Kayu, 6 Pemilik Shio Ini akan Mengalami Keberuntungan di 2024

Lalu pembangunan pelapis tebing jalan kantor bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta, pembangunan jembatan gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta, pembangunan jembatan gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.

BACA JUGA:Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad: UAS Bakal Disambut di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong

Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta, pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta, serta pengawasan pembangunan pelapis Tebing Kantor Bupati 1, pengawasan pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

Terdapat proyek yang diduga total loss yakni pada pembangunan pelapis tebing jalan kantor bupati itu total loss sebesar Rp 935 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: