Tersangka BTT ! Berbondong-bondong Ingin Kembalikan KN, Berharap Penangguhan
Dede Frestien, SH, MH, selaku Penasihat Hukum (PH) dua tersangka CP dan SE --LUBIS/RB
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, PH tersangka MN selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Jani Hairin, SH membeberkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Bahkan ia mengungkapkan ada pihak yang lebih bertanggung jawab dari kliennya Kalak BPBD Seluma, MN.
BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?
Jani menegaskan kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan. Bertindak sesuai perintah. Berulang kali ia menegaskan, anggaran tersebut berada di BKD Seluma yang artinya PPTK-nya bukan berada di BPBD Seluma.
Bahkan hingga kliennya ditahan di Rutan Polda Bengkulu, Kamis (12/10) lalu belum ada pengakuan MN telah menikmati sejumlah uang dari dugaan korupsi dana BTT tersebut. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: