Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru
Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru--freepik.com/kamranAydinov/rakyatbengkulu.com
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi tertentu, seperti guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, guru yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan guru yang mengajar di sekolah inklusi.
BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi 2024 di 3 Kabupaten dan 1 Kota Naik, Simak Rincian Lengkapnya
• Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berdasarkan kinerjanya. Tunjangan Kinerja diberikan kepada guru yang telah memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
• Tunjangan Kesejahteraan Guru (TKG)
Tunjangan Kesejahteraan Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru untuk memenuhi kebutuhan dasar dan sekundernya. TKG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ayo Ikuti ! Fun Run HLN ke-78, Anda Berkesempatan Raih Hadiah Jutaan Rupiah
Selain itu guru juga dapat memperoleh tunjangan lainnya, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan.
Tunjangan guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam mengajar. Dengan adanya tunjangan guru, diharapkan guru dapat lebih fokus dan bersemangat dalam mendidik anak bangsa.
BACA JUGA:Viral! Berikut Daftar Lagu Trending TikTok Bulan Ini
Oleh sebab itu, selain tunjangan-tunjangan di atas, guru juga dapat memperoleh tambahan penghasilan lainnya, seperti:
• Honorarium mengajar
Honorarium mengajar adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru untuk mengajar di luar jam mengajar reguler. Honorarium mengajar dapat diberikan oleh sekolah, pemerintah, atau pihak swasta.
BACA JUGA:Amalan Mustajab Agar Sukses Lewati ANBK
• Honorarium menatar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: