Belasan Anggota Gangster Begal di Bengkulu Resmi Ditahan Jaksa, Kajari Pastikan Tidak Ada Diversi
Belasan Anggota Gangster Begal di Bengkulu Resmi Ditahan Jaksa, Kajari Pastikan Tidak Ada Diversi--Dokumen/rakyatbengkulu
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap belasan remaja anggota gangster yang merupakan pelaku begal di Kota Bengkulu.
Sebelumnya belasan anggota gangster begal yang sebagian besar merupakan remaja dan pelajar ini berhasil diamankan tim gabungan Polresta Bengkulu dan polsek jajaran lantaran menebar teror di Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahan II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Bengkulu.
Dari 16 orang tersangka, pihaknya resmi menahan 11 tersangka yang kesemuanya diketahui masih dibawah umur.
BACA JUGA:Gangster Pelaku Begal di Bengkulu Ternyata Masih Pelajar, Punya 30 Anggota Aktif di Grup WhatsApp
"Kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara 365 Kuhp yang pelakunya anak-anak. Hari ini kita terima untuk 11 orang tersangka anak-anak dan disusul nanti 3 orang tersangka yang dewasa. Sementara 2 orang tersangka lagi karena perkaranya displit baru akan dilakukan penyerahan berkas perkara," sampainya Kamis 9 November 2023.
Lebih lanjut, untuk 11 orang anggota gangster begal yang terlibat perkara 365 Kuhp ini langsung dilakukan penahanan oleh jaksa. Dan selanjutnya dalam 3 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan sidang.
"Akan kita limpah ke pengadilan dalam waktu 3 hari. Ada sebanyak 4 orang jaksa yang kita siapkan. Ada 3 berkas perkara dalam kasus ini, satu berkas untuk tersangka 11 orang, satu berkas untuk 3 orang yang dewasa dan satu berkas lagi untuk 2 orang tersangka yang lainnya," tambahnya.
Sementara itu dirinya memastikan tidak ada diversi dalam kasus yang melibatkan remaja dan anak-anak dibawah umur ini.
BACA JUGA:Belasan Pelaku Begal Penebar Teror di Bengkulu Dibekuk Polisi, 14 Orang Diamankan
"Sepertinya mereka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Perkara 365 Kuhp itu ancamannya 9 tahun, tidak memenuhi syarat untuk diversi karena diversi itu syarat ancamannya 7 tahun penjara. Maka akan kita lanjutkan pelimpahan ke persidangan," tutup Kajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: