BANNER KPU
HONDA

Tahun 2024, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Naik

Tahun 2024, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Naik

Tahun 2024, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Naik--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tahun 2024 mendatang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan.

Rinciannya dana desa yang akan diterima tahun depan sebesar Rp104.276.956.000. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan dana desa tahun ini yang hanya sebesar Rp103 miliar.

Sedangkan untuk alokasi dana desa sebesar Rp63,59 miliar, naik jika dibandingkan tahun 2023 ini berkisar Rp56,6 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai membenarkan adanya kenaikan dana desa dan alokasi dana desa yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun depan.

BACA JUGA:7 Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Kepala Desa se Indonesia Wajib Tahu !

"Dana desa naik sekitar Rp1,2 miliar sedangkan alokasi Dana desa naik sekitar Rp6 miliar lebih. Dana desa dan alokasi dana desa ini diperuntukkan untuk 122 desa, tersebar dalam 14 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," ungkap Suradi, Minggu 26 November 2023.

Dikatakan Suradi, pagu pencairan dana desa tahun 2023 saat ini sudah memasuki pencairan tahap III sebesar 20 persen dari pagu masing-masing desa. Dengan jumlah desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan sebanyak 75 desa. 

"Pencairan alokasi dana desa dicairkan dua tahap, tahap pertama sebesar 75 persen dan tahap kedua sebesar 25 persen. Saat ini desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan alokasi dana desa tahap kedua sebanyak 83 desa," terang Suradi.

Sementara itu, tahun ini dari 122 desa di Rejang Lebong terdapat 27 desa yang mendapatkan dana desa tambahan mencapai Rp3,5 miliar. 

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Papua Selatan: Asmat dan Merauke Terbesar

"Pencairan dana desa tambahan ini terpisah dari pencairan dana desa reguler, namun harus sudah terserap sebelum tutup akhir tahun 2023 nanti.

Dana desa tambahan ini merupakan dana transfer dari Kementerian Keuangan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian atau lembaga," demikian Suradi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: