HONDA

Dasar Hukum Wanita Karir Dalam Padangan Islam

Dasar Hukum Wanita Karir Dalam Padangan Islam

Dasar Hukum Wanita Karir Dalam Padangan Islam--freepik.com/tirachardz/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap manusia memang memiliki hak dan prinsip masing-masing untuk meraih kesuksesan dan kepuasan karirnya. 

Tak terkecuali dengan wanita, ada perasaan terobsesi dengan banyak ambisinya yang belum tercapai. 

Banyak yang menganggap bahwa wanita yang bekerja ataupun keluar rumah itu hukumnya tidak boleh dalam syariah Islam, akan tetapi banyak juga yang menganggap bahwa sah-sah saja jika wanita ingin bekerja ataupun keluar rumah asalkan sesuai dengan syariah Islam.

BACA JUGA:Terbanyak Wanita! Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara: Paling Sedikit Bengkulu Tengah

Tak luput dari hal itu, ketika wanita telah memasuki kehidupan rumah tangga apakah obsesi dan ambisi tesebut masih bisa di raih? 

Ataukah kita sebagai wanita lebih memilih memprioritaskan keluarga? Perasaan itu sering kali membuat Wanita bekeluarga dilema, dan pada akhirnya harus memilih antara karir dan keluarga.

BACA JUGA:10 Ide Padu Padan OOTD Wanita dengan Sepatu Converse,Tampil Kasual dan Modis

Pekerjaan di luar rumah yang dilakukan oleh wanita sudah menjadi hal lumrah dan tidak bisa di pungkiri lagi, ada perempuan yang ingin mengejar karirnya ata u ada juga yang menginginkan usaha agar mendapat pemasukan. 

BACA JUGA:Wow! Di Bengkulu: Laki-laki Lebih Cepat Meninggal Dunia Dibandingkan Wanita

Kita sebagai wanita muslimah harus mengkaji terlebih dahulu dalam syariah Islam yang mebahas wanita bekerja diluar rumah atau wanita karir.

Khatijah RA, Istri Rasullulah yang memiliki bisnis dan tidak hanya berdiam diri di rumah. Dia aktif di masyarakat dan di dunia bisnis.

Bahkan sebelum menikah dengan Rasullulah SAW, beliau pernah menjalin kerja sama bisnis hingga ke negeri paman Syam. 

BACA JUGA:Kisah Nusaibah, Dijuluki Perisai Rasulullah, Prajurit Wanita Gagah Berani

Setelah menikah tidak berarti Khatijah ra meninggalkan bisnisnya. Bahkan harta dari hasil bisnis tersebut digunakan untuk menunjang dana dakwah Rasullulah SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: